Pilot Lion Air Penganiaya Pegawai Hotel Dijebloskan ke Penjara |
SURABAYA - Pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto alias AGS
pelaku penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya berinisial R,
akhirnya diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka AGS ditangkap pada Rabu (8/5/2019).
"Ditangkap kemarin. Saat ini sudah ditahan di Rumah
Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya," tegas Barung pada ppbola.net, Kamis
(9/5/2019).
Penahanan yang dilakukan polisi, tambah Barung, setelah
adanya dua alat bukti yang cukup berupa rekaman CCTV dan juga hasil visum
korban penganiayaan.
"Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang
bersangkutan sebagai tersangka dan penahanan," tegasnya.
Lebih lanjut Kombes melati dua di pundaknya itu mengatakan,
tersangka AGS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan
ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun kurungan penjara.
"Kita kenakan pasal berlapis. Pasal 351 ayat (1) KUHP
dan atau Pasal 335 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, video pilot Lion Air memukuli pegawai Hotel La
Lisa Surabaya viral setelah tersebar dari akun Facebook bernama Sandi Hermawan
sejak 1 Mei 2019.
Kalo suka, share ya ^^,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.