PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Divonis Mati, Otak Penyelundupan Sabu dari Malaysia 'Ngamuk'

INDONESIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Junaidi Siagian alias Edi (37) karena terbukti bersalah sebagai otak penyelundupan sabu seberat 53 kilogram dari Malaysia ke Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (11/6) sore.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Junaidi tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada.

Dalam persidangan itu, terdakwa lainnya yakni Elpi Darius (49) dalam kasus ini lolos dari hukuman mati. Elpi hanya divonis selama seumur hidup penjara. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Divonis Mati, Otak Penyelundupan Sabu dari Malaysia 'Ngamuk'
"Karena peran kamu (Junaidi) terbukti merupakan otak (pelaku) dalam kasus ini. Sedangkan dia (Elpi) hanya mengikuti perintahmu (Junaidi), ini berbeda," ujar hakim Morgan kepada terdakwa Junaidi.

Atas putusan itu, Junaidi langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sebab putusan yang dijatuhjan majelis hakim menurutnya tidak adil.

"Saya akan banding, Pak Hakim," ujar Junaidi.

Setelah hakim mengetuk palu, Junaidi mengamuk. Dia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja menyudutkannya sehingga Hakim menjatuhinya hukuman mati.

"Saya tidak terima, saya keberatan. Kami berlima, saya dihukum mati kenapa kawan saya ada yang dihukum 17 tahun. Ini ada apa," teriak Junaidi.

Dalam kasus ini, Junaidi dan Elpi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. Usai sidang, keluarga Junaidi histeris karena hukuman mati itu.

"Kenapa dihukum mati, Pak Hakim? Junaidi tidah bersalah," teriak salah satu wanita yang merupakan keluarga Junaidi.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada tanggal 29 September 2018, Bang selaku WN Malaysia menelpon Junaidi dan menyuruhnya menyewa kapal boat untuk menjemput sabu sebanyak 50 bungkus ke Portklang, Malaysia.

"Junaidi dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin yang merupakan tekong kapal boat (belum tertangkap)," kata JPU.


Selanjutnya, Junaidi menyewa kapal boat untuk menuju Medan. Saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang dikendarainya diikuti petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya mobil pelaku dihentikan petugas di Kecamatan Medan Johor.

Kalo suka, share ya ^^,
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Popular Posts

Total Tayangan Halaman

PPBola . Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts