PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Mantan Menteri Rizal Ramli Di Laporkan Terhadap Surya Paloh


Mantan Menteri Rizal Ramli Di Laporan Terhadap Surya Paloh
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik ​​polisi terkait laporannya tentang Surya Paloh karena dugaan pencemaran nama baik.

"Kedatangan kami hari ini adalah tindak lanjut dari laporan kami kepada Bareskrim tentang dugaan pencemaran nama baik kami oleh Surya Paloh dan saudara Nasdem," kata Rizal di Pusat Investigasi Kriminal Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 26-11-2018.

Rizal Ramli Di Laporkan Mencemarkan Nama Baik Terhadap Surya Paloh, Dan Harus Mengadap Ke Polda Metro Jaya Atas Kasusnya

Menurut Rizal, laporan yang dibuat oleh Surya Paloh pada dirinya di Polda Metro Jaya tidak masuk akal. Selain itu, Ketua Partai Nasdem adalah tokoh pers yang harus memahami mekanisme hukum jurnalisme di negara ini.

"Jika ada perbedaan pendapat atau interpretasi, maka pengadilan yang benar adalah Dewan Pers. Karena apa yang kami sampaikan di televisi adalah TV One dan Kompas TV. Haruskah Bung Surya Paloh mengerti jika ada perbedaan pendapat, disampaikan kepada Dewan Pers, "Jelasnya.


Mantan Menteri Koordinator Maritim mengatakan bahwa ia telah ditemani 30 pengacara dari berbagai perusahaan dan asosiasi. Dia mengklaim bahwa seluruh pengacara membantu memenangkan laporan secara sukarela.

"Kami mengajukan klaim kepada Surya Paloh dan Nasdem karena merusak reputasi dan reputasi kami," kata Rizal.

Dia juga meminta Surya Paloh untuk membayar kerugian sebesar Rp. 1 triliun. Kemudian, jika mereka berhasil memenangkan kasus, uang yang diterima akan diberikan kepada petani gula, tebu, beras, dan petani garam yang dirugikan oleh impor pemerintah yang dianggap melebihi batas.

"Semoga kami memenangkan kasus ini. Semoga hasil ganti rugi kami bisa digunakan untuk petani dan petani," Rizal menekankan.

Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kelautan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diduga tentang pernyataannya yang menuduh Ketua Umum Surya Paloh berada di belakang impor gula, beras, dan garam pemerintah.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor TBL / 4963 / IX / 2018 / PMJ / Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal mengancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Paragraf 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rizal Ramli kemudian melaporkan kembali ke Surya Paloh ke Bareskrim Polisi Nasional dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima oleh Polisi Nasional Bareskrim dengan Nomor LP / B / 1309 / X / 2018 / BARESKRIM tanggal 16 Oktober 2018. Artikel yang dituduhkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 paragraf 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.

Kalo suka, share ya ^^,
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Popular Posts

Total Tayangan Halaman

PPBola . Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Arsip Blog

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts