PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

R. Agus H. Purnomo Ditargetkan Sertifikasi Pelaut Rampung di 2019


R. Agus H. Purnomo Ditargetkan Sertifikasi Pelaut Rampung di 2019
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo menargetkan semua pelaut dan sertifikasi kapal di bawah 7 GT akan selesai pada 2019. Sertifikasi ini termasuk untuk Pelaut di Pulau Jawa dan inventaris sertifikasi Pelaut di seluruh Indonesia juga sedang berlangsung.

"Sertifikasi kapal di bawah 7 GT di Jawa terus dan ditargetkan selesai pada hari Minggu kedua pada April 2019," kata Agus melalui pernyataan resminya, Senin, 26-11-2018.

Kementerian R. Agus H. Purnomo Ingin Semua Pelaut Dan Sertifikasi Yang Kapal Di bawah 7 GT Secepatnya Di Selesaikan Pada 2019

Menurut data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 20 November 2018, ada 22.363 pelaut tradisional atau nelayan di pulau Jawa dengan rincian 1.551 orang yang bersertifikat dan 20.812 orang belum bersertifikat.

"Sementara itu, jumlah kapal pengangkut ikan di wilayah Brondong atau Lamongan yang telah dilengkapi sertifikasi adalah 452 kapal per 23 November 2018," kata Agus.

Jumlah kapal berbendera Indonesia dengan berat lebih dari 7 GT di seluruh Indonesia berjumlah 78.656 unit dan semua kapal ini disertifikasi. Data pada jumlah kapal dapat terus meningkatkan rekaman langsung dalam basis data online.

Sementara jumlah kapal dengan berat kurang dari 7 GT di Pulau Jawa adalah 24.055 unit yang terdiri dari 23.138 kapal penangkap ikan, kapal penumpang (295 unit), kapal kargo (405 unit) dan kapal lainnya (25 unit).

Sementara itu, jumlah kapal di bawah 7 GT di Jawa yang telah disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Hubla adalah 15.848 unit kapal penangkap ikan, kapal penumpang (292 unit), kapal kargo (405 unit) dan kapal lainnya (25 unit).

Dari jumlah kapal yang beratnya kurang dari 7 GT, ada kapal yang tidak memiliki sertifikat sama sekali dan akan diukur dan disertifikasi, yaitu Fish Boat dengan 5.449 unit dan kapal kargo dengan 91 unit.



R. Agus H. Purnomo Ditargetkan Sertifikasi Pelaut Rampung di 2019
Direktur Jenderal Perhubungan Laut mempunyai program yang pertama kali mengidentifikasi kapal dan nelayan di seluruh Indonesia, kemudian keduanya akan melaksanakan sertifikasi untuk kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang ditentukan akan diambil tindakan (hukum penegakan hukum) ).

"Itulah mengapa kami menghimbau para nelayan untuk dapat menggunakan Outlet Pengambilan Perahu Ikan dan sertifikasi pelaut yang berada di lokasi terdekat sebaik mungkin sehingga para nelayan dan kapal mereka dapat memperoleh sertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjelaskan Agus.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan, Capt. Diaz Saputra mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan memberikan kemudahan bagi pelaut atau sertifikasi nelayan dan kapal melalui gerai Repeat Integrated Services Ship.

"Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting bagi kapal yang belum disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Hubla serta tindak lanjut dari Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM 002/97/20 / DK-18 tertanggal 24 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Re-Mengukur Outlet Layanan Terpadu Kapal, "kata Diaz.

Pelaksanaan Outlet Pengisian Kembali Perahu Ikan juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan keselamatan dan keamanan pelayaran dan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini penerbitan Pas Pas (kapal GT 7 ke bawah) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hubla atau Shahbandar tempat kapal berada.

Ini cukup untuk membawa salinan KTP dan sertifikat tukang yang diketahui Camat atau Lurah untuk memastikan kepastian kepemilikan kapal sehingga nelayan dapat mengajukan proses penerbitan Pas Kecil secara gratis.

Sedangkan untuk Standard Operating Procedure (SOP) untuk penerbitan laluan kecil, dapat dikeluarkan oleh Syahbandar dimana kapal berada dalam 5 hari kerja, tetapi dengan outlet dapat dikeluarkan dalam waktu 1 hari tanpa biaya sedikitpun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan. Peraturan lain sebagai dasar untuk melaksanakan pengukuran kapal adalah PM Nomor 8 tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM Nomor 39 tentang Pendaftaran Kapal dan Kewarganegaraan.
 
Kalo suka, share ya ^^,
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Popular Posts

Total Tayangan Halaman

PPBola . Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Arsip Blog

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts