Pemerintah akan Kaji Usul KPK soal Perppu Pemberantasan UU Tipikor |
"Kita periksa dulu. Pak Agus akan melempar bola tinggi, turun ke jalan untuk barang. Karena akan ada perdebatan. Kami memahami urgensinya dengan sangat baik. Inilah yang dikatakan tentang perlindungan aset, pengayaan ilegal, korupsi sektor swasta , perdagangan dalam pengaruh, "kata Yasonna di Gedung Dukungan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27-11-2018.
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Ingin Ikut Cara KPK Tentang Masalah Undang-Undang Tipokor
Dia tidak banyak membahas tentang Perppu yang diusulkan. Yasonna kemudian berbicara tentang amandemen terhadap undang-undang pemberantasan korupsi yang katanya akan dibahas lebih cepat setelah pembentukan pemerintahan baru yang dihasilkan dari pemilihan 2019."Kami dari pemerintah akan siap, kami telah katakan. Agar tidak dari pihak lain, KPK harus mendorong ini dari bawah. Kemudian semua pemangku kepentingan akan duduk bersama. Dalam proses politik kita menjelang pemilihan, itu agak sulit bagi kami untuk menyelesaikan beberapa pertanyaan KPK dan pemerintah akan memasuki tahap penyusunan, penyusunan, penyelarasan, penyusunan, kemudian dengan pemerintah baru tahun depan saya pikir ini dapat didorong lebih cepat, "katanya.
"Persiapkan drafnya dulu. Kami siapkan draf undang-undang dulu. Cukup masukkan prolegnanya, sudah ada di prolegnas kami. Kami akan menjadikannya prioritas," lanjutnya.
Pemerintah akan Kaji Usul KPK soal Perppu Pemberantasan UU Tipikor |
"Masuk ke Program Legislasi Nasional, kamu tahu kadang-kadang targetnya 50 tapi hanya selesai 10, selusin. Jadi itu akan ditinggalkan. Karena itu kalau boleh saya mengusulkan, KPK menginginkan pemerintah, yang tidak lama, kita akan tidak tahu pemerintah siapa, "Jika Anda ingin meninggalkan landasan yang lebih baik untuk memberantas korupsi, itu adalah revisi undang-undang," kata Agus.
"Kalau bisa, karena melalui prolegnas jarak jauh, jalan tol, yang sering jadi target tidak tercapai, bagaimana kalau kita membuat Perppu. Kalau itu berhasil, itu akan relatif cepat, maka DPR hanya bisa melihatnya, ratifikasi. atau tidak.
Kalo suka, share ya ^^,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.