Syarat Dan Keuntungan Berbisnis Jadi Agen Sub-Penyalur BBM |
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan bahwa saat ini ada 23 sub-distributor di seluruh Indonesia. Selain itu, dua titik siap dioperasikan dan 12 titik lainnya sedang dibangun.
Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Ingin Mempercepatkan Jenis Solar Dan Premium Menjadi Program BBM Satu Harga
Selama kunjungan kerja ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 23-25 November 2018, Anggota Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan menjelaskan bahwa sub-distributor adalah perwakilan yang memperdagangkan BBM tertentu dan spesifik di daerah yang tidak disentuh oleh distributor utama."Ini adalah perwakilan dari sekelompok konsumen yang menggunakan Solar jenis Bahan Bakar dan Premium di daerah-daerah di mana tidak ada pemasok. Mereka hanya secara khusus mendistribusikan BBM kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015," jelasnya. , seperti dikutip hari Minggu 25-11-2018.
Kepala Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat BPH Migas, Ady Mulyawan Raksanegara, mengatakan bahwa pihaknya menempatkan peran sub-distributor dalam konteks pembelian dan penjualan. Pihak atau individu yang bertindak sebagai sub-distributor tidak boleh mengambil keuntungan bisnis dalam menjalankan peran mereka.
"Ini meminjam pengetahuan membeli di domain sipil. Jadi perwakilan tidak boleh mengambil keuntungan dalam mendistribusikan bahan bakar ke mitra kelompoknya. Dia hanya bisa mendapatkan Rp. 500 per liter untuk biaya transportasi," katanya.
Pernyataan itu menggarisbawahi ketentuan tarif terendah untuk transportasi bahan bakar dari agen saluran ke sub-distributor, yaitu Rp. 500 per liter untuk transportasi di bawah 20 liter. Untuk transportasi sebanyak 20-35 liter dikenakan biaya Rp.1.000 per liter.
Sementara transportasi bahan bakar yang berjumlah 35-50 liter akan mendapat tarif Rp 1.500 per liter. Sementara jumlah 50-65 liter akan dikenakan biaya Rp 2.000 per liter.
Persyaratan untuk menjadi agen sub-distributor, antara lain, memiliki kegiatan atau unit bisnis, lokasi yang memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan (K3LL), memiliki maksimum 3.000 liter penyimpanan, dan memiliki peralatan transportasi bahan bakar dan peralatan distribusi.
Selain itu, juga wajib memiliki izin lokasi dari pemerintah setempat, minimal 5 km dari Agen Premium Minyak Solar (APMS) / 10 km dari pom bensin / untuk pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah setempat.
Hingga 18 November 2018, ada sekitar 23 sub-distributor di 6 provinsi, yaitu di Maluku Utara, Papua, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Barat dan Maluku. Selanjutnya, 2 sub-distributor siap beroperasi di Maluku Utara, dan 12 sub-distributor lainnya sedang dibangun di Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Kalo suka, share ya ^^,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.